Camat

By Administrator 23 Agu 2023, 08:04:18 WIB

Camat menangani sebagian urusan otonomi daerah,  Camat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengoordinasian pemeliharan sarana prasarana fasilitas umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjasi ruang lingkup tugasnya;
  9. Pengoordinasian penyelenggaraan penaggulangan bencana di wilayah Kecamatan;
  10. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahandan kependudukan di wilayah Kecamatan;
  11. Pelaksanaan kewenangan pemerintahkan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;
  12. Pelaksanaan monitoring,  evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  13. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.yah Kecamatan;