Sekretaris

By Administrator 23 Agu 2023, 08:19:55 WIB

Sekretaris membawahi Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan serta Kasubag Umum. Sekretraris melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :

  1. Pengoordinasian penyusunan usulan program dan kegiatan;
  2. Pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan,  ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. Pengelolaan urusan kehumasan,  keprotokolan dan kepustakaan;
  6. Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. Pengelolaan anggaran Kecamatan dan penerimaan administrasi;
  8. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Pelaksanaan monitoring,  evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dan;
  11. Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.