- BERLANGSUNG 20 HARI PENGERJAAN PROGRES LAPTER PERINTIS BARU DI KECAMATAN BAHAU HULU MULAI TERLIHAT
- RAPAT PARIPURNA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA APAU PING, KECAMATAN BAHAU HULU MASA SIDANG I
- PASCA LIBUR, SISWA/i DI BAHAU HULU TURUN KE JALAN PUNGUT SAMPAH
- Pembersihan Lahan Pembangunan Bandara Baru Lapangan Perintis Kecamatan Bahau Hulu
- RAPAT PARIPURNA BPD DESA LONG TEBULO LKPPDes TAHUN ANGGARAN 2025
- Rapat Persiapan Pembersihan Lahan Lokasi Baru Lapangan Terbang Perintis Kecamatan Bahau Hulu
- Pemerintah Kecamatan Bahau Hulu Laksanakan Monitoring Program Desa di Desa Long Uli
- Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bahau Hulu Tahun 2025
- Camat Bahau Hulu Menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT PGRI Ke 80 dan Hari Guru Nasional Thn 2025
- Pendampingan Desa Wisata Di Kecamatan Bahau Hulu
RAPAT PARIPURNA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA APAU PING, KECAMATAN BAHAU HULU MASA SIDANG I
RAPAT PARIPURNA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA APAU PING

Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Apau Ping, Kecamatan Bahau Hulu, Masa Sidang I, telah dilaksanakan pada hari Kamis, 2 April 2026, pukul 11.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Apau Ping dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Tahun Anggaran 2025. yang dilaksanakan serta di pimpin oleh Bapak Yusup Apui sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Apau Ping. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Bahau Hulu yang diwakili oleh Bapak Supardin Timay, S.Pd., MM, Kepala Desa Apau Ping Yakup Jalung, serta seluruh perangkat desa, turut hadir pula Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK Desa, Ketua RT 1 dan RT 2, Kapospol Bahau Hulu, Babinsa Bahau Hulu, Danpos Apau Ping, tokoh masyarakat, serta tim pendamping lokal desa. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang berlandaskan pada Undang-Undang DESA No. 6 Tahun 2014 Pasal 27 tentang Desa mengatur kewajiban Kepala Desa terkait pelaporan penyelenggaraan pemerintahan. Kepala Desa wajib memberikan laporan tertulis kepada Bupati/Walikota (akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan) serta kepada BPD dan masyarakat (akhir tahun anggaran) untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi

Baca Lainnya :
- PASCA LIBUR, SISWA/i DI BAHAU HULU TURUN KE JALAN PUNGUT SAMPAH0
- Pembersihan Lahan Pembangunan Bandara Baru Lapangan Perintis Kecamatan Bahau Hulu1
- RAPAT PARIPURNA BPD DESA LONG TEBULO LKPPDes TAHUN ANGGARAN 2025 0
- Rapat Persiapan Pembersihan Lahan Lokasi Baru Lapangan Terbang Perintis Kecamatan Bahau Hulu0
- Pemerintah Kecamatan Bahau Hulu Laksanakan Monitoring Program Desa di Desa Long Uli0

